RAJAWALI TV / Lampung Tengah — Sukirman, warga Kampung Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, meminta keadilan atas perkara dugaan penganiayaan dan penculikan yang dialaminya. Meski laporan telah diterima aparat kepolisian sejak April 2026, hingga kini korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang menimpanya. Selasa 16/06/2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/114/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung tertanggal 13 April 2026, Sukirman melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam laporannya, Sukirman menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 13 April 2026 di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Saat itu dirinya sedang mengendarai mobil truk fuso seorang diri. Setibanya di wilayah Tanjung Ratu, korban dihadang oleh beberapa orang yang menggunakan sepeda motor.
Korban mengaku dituduh telah menabrak besi dan mengenai kepala salah satu pelaku. Tidak lama kemudian, korban diduga dipukul secara berulang kali menggunakan tangan kosong hingga mengalami sejumlah luka. Setelah itu, korban juga diduga dipaksa turun dari kendaraan dan dibawa ke lokasi lain.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kanan, luka pada bagian telinga kanan akibat dipukul menggunakan bambu dan lecet di lengan kanan, serta sejumlah luka lainnya akibat dipukul menggunakan golok.
Dokumentasi luka yang dimiliki korban menunjukkan adanya luka robek pada jari tangan, luka di bagian lengan, serta memar di beberapa bagian tubuh.
Lebih lanjut, korban menilai proses penanganan perkara berjalan lambat. Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penelitian laporan dari Polsek Way Pengubuan tertanggal 4 Mei 2026 dan 10 Juni 2026, pihak penyidik menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan dan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
Namun hingga saat ini, korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan hukum kasus tersebut.
"Kami hanya meminta keadilan. Korban sudah mengalami penganiayaan dan dugaan penculikan, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas," ujar KOKO kuasa hukum korban.
Pihak korban juga menyoroti adanya korban meninggal dunia dalam rangkaian peristiwa yang terjadi. Menurut mereka, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar perkara dapat ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas.
Dalam keterangannya, korban menyebut nama Wahyu dan Ijal sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, penetapan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan surat resmi dari Unit Reskrim Polsek Way Pengubuan, perkara yang dilaporkan Sukirman masih dalam proses penyelidikan. Penyidik menyatakan telah melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap sejumlah saksi guna mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Korban berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Way Pengubuan dan Polres Lampung Tengah, dapat segera menuntaskan penanganan perkara tersebut sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
"Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas apa yang saya alami," ujar Sukirman.
Tim redaksi melaporkan dari Lampung Tengah.
